Rehabilitasi Mangrove, KLHK Dapat Tambahan Anggaran Rp1,52 Triliun

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove KLHK mendapat anggaran belanja tambahan pada 2021 sebesar Rp1,52 triliun untuk kegiatan rehabilitasi mangrove.

Rehabilitasi Mangrove, KLHK Dapat Tambahan Anggaran Rp1,52 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (tengah) bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) melakukan penanaman mangrove di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, Banten, Rabu (3/3/2021). (antara)

INILAH, Jakarta - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BRGM KLHK) mendapat anggaran belanja tambahan pada 2021 sebesar Rp1,52 triliun untuk kegiatan rehabilitasi mangrove.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, menjelaskan kegiatan rehabilitasi mangrove itu akan dilakukan secara besar-besaran melalui program padat karya.

"Pada tahun lalu sudah dilaksanakan 63 ribu hektare dan dilanjutkan tahun ini 83 ribu hektare," katanya.

Baca Juga : Ramadan Banjir Berkah Bersama Askar Kauny

Siti mengungkapkan kegiatan rehabilitasi mangrove pada 2021 menyasar sembilan lokasi, yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat dan Papua.

"Sudah ada yang dimulai dan kami targetkan menjelang puasa, Ramadhan, ini seluas 31.953 hektare itu seharusnya sudah dikerjakan dan sedang dipersiapkan dan berjalan di lapangan," ungkapnya.

Selain mendapat tambahan anggaran untuk kegiatan rehabilitasi mangrove, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK juga mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp173,11 miliar untuk kegiatan Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH) melalui mekanisme penggunaan sebagian dana PNBP PKH.

Baca Juga : Kemnaker Persiapkan Tindak Lanjut Larangan Mudik untuk Pekerja

Pengukuhan kawasan hutan memiliki manfaat karena dapat menyelesaikan sengketa lahan dengan membuat tata batas kawasan hutan dan objek reforma agraria dari kawasan hutan.

Halaman :


Editor : suroprapanca