Resmi Tersangka, Inilah Permohonan Maaf M Syahrial Pada Warga Tanjungbalai

Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahrial pun meminta maaf kepada warga Tanjungbalai. Bersama dengan M Syahrial, KPK juga menetapkan tersangka pada seorang penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Resmi Tersangka, Inilah Permohonan Maaf M Syahrial Pada Warga Tanjungbalai

Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.

Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya itu.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan Rp1,5 miliar.

Baca Juga : KPK Periksa Oknum Penyidik yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto