Resmi Tersangka, Inilah Permohonan Maaf M Syahrial Pada Warga Tanjungbalai

Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahrial pun meminta maaf kepada warga Tanjungbalai. Bersama dengan M Syahrial, KPK juga menetapkan tersangka pada seorang penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Resmi Tersangka, Inilah Permohonan Maaf M Syahrial Pada Warga Tanjungbalai

INILAH, Jakarta,-  Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahrial pun meminta maaf kepada warga Tanjungbalai. Bersama dengan M Syahrial, KPK juga menetapkan tersangka pada seorang penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. "Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata Syahrial sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Ia pun berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut. "Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," ucap Syahrial.

Baca Juga : KPK Tahan Wali Kota Tanjung Balai Penyuap Penyidik

KPK menahan Syahrial selama 20 hari ke depan sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Sementara dua tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu sejak 22 April sampai 11 Mei 2021. Stepanus ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Maskur di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan ada penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga : Begini Peran Aziz DPR dalam Kasus Suap Penyidik KPK

Atas perintah Syamddin, selanjutnya ajudan dia menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinasnya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto