Retribusi Terminal Dihapuskan, Dishub KBB: Kami Sudah Sosialisasikan Sejak Diundangkan

Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi membuat petugas pemungut retribusi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meradang.

Retribusi Terminal Dihapuskan, Dishub KBB: Kami Sudah Sosialisasikan Sejak Diundangkan

INILAHKORAN, Ngamprah - Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi membuat petugas pemungut retribusi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meradang.

Pasalnya, lantaran adanya regulasi tersebut berdampak pada penghapusan beberapa objek retribusi. Salah satunya retribusi terminal.

Imbas aturan tersebut, puluhan petugas retribusi dari 11 terminal di Bandung Barat menyambangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) guna mempertanyakan statusnya usai menerima surat pemberhentian.

Baca Juga : Tak Hanya Lumpuhkan Akses Jalan, Banjir Terjang Kios Pasar Tanimulya KBB

"Usai menerima surat pemberhentian ada 80 petugas pemungut retribusi yang datang ke kantor Dishub KBB untuk mempertanyakan statusnya," kata salah seorang petugas pemungut retribusi yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Ia menuturkan, dirinya bersama petugas pemungut retribusi lainnya ingin meminta kejelasan dari pak Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) terkait status mereka ke depannya.

"Kalau kita berhenti bekerja kita mau makan dari mana. Padahal kita sudah mengabdi puluhan tahun," tuturnya.

Baca Juga : Polresta Bandung Pastikan Keamanan Surat Suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung

Intinya, tegas dia, pihaknya berharap semua petugas pemungut retribusi dari 11 terminal di Bandung Barat itu bisa tetap bekerja dan mendapat status yang jelas.

Halaman :


Editor : JakaPermana