Retribusi Terminal Dihapuskan, Dishub KBB: Kami Sudah Sosialisasikan Sejak Diundangkan
Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi membuat petugas pemungut retribusi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meradang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Serta, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan retribusi membuat petugas pemungut retribusi di kabupaten bandung barat (KBB) meradang.
Pasalnya, lantaran adanya regulasi tersebut berdampak pada penghapusan beberapa objek retribusi. Salah satunya retribusi terminal.
Imbas aturan tersebut, puluhan petugas retribusi dari 11 terminal di Bandung Barat menyambangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten bandung barat (KBB) guna mempertanyakan statusnya usai menerima surat pemberhentian.
"Usai menerima surat pemberhentian ada 80 petugas pemungut retribusi yang datang ke kantor Dishub KBB untuk mempertanyakan statusnya," kata salah seorang petugas pemungut retribusi yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Ia menuturkan, dirinya bersama petugas pemungut retribusi lainnya ingin meminta kejelasan dari pak Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) terkait status mereka ke depannya.
"Kalau kita berhenti bekerja kita mau makan dari mana. Padahal kita sudah mengabdi puluhan tahun," tuturnya.
Intinya, tegas dia, pihaknya berharap semua petugas pemungut retribusi dari 11 terminal di Bandung Barat itu bisa tetap bekerja dan mendapat status yang jelas.
"Kami berharap dinas terkait mendengar aspirasi teman-teman yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk Bandung Barat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima menjelaskan, dampak dari penghapusan retribusi terminal itu berimbas terhadap petugas pemungut retribusi yang notabene statusnya sebagai petugas pemungut retribusi.
"Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Serta, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 secara otomatis mereka tidak bisa lagi diperpanjang karena objek retribusinya dihentikan," jelasnya.
Fauzan menegaskan, Dinas Perhubungan (Dishub) KBB sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan tersebut.
"Bahkan, kami sudah sosialisasikan sejak diundangkan sebagai upaya memberikan kesempatan kepada mereka untuk mempersiapkan solusi dengan mencari lapangan kerja lain," tegasnya.
Meski begitu, sambung Fauzan, Dishub KBB pun telah berupaya memberikan solusi kepada mereka untuk menjadi juru parkir di setiap wilayah kerjanya masing-masing.
"Kita sudah berikan solusi untuk mencari potensi-potensi parkir yang belum digarap," tandasnya. *** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana

