Retribusi Terminal Dihapuskan, Dishub KBB: Kami Sudah Sosialisasikan Sejak Diundangkan

Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi membuat petugas pemungut retribusi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meradang.

Retribusi Terminal Dihapuskan, Dishub KBB: Kami Sudah Sosialisasikan Sejak Diundangkan

"Kami berharap dinas terkait mendengar aspirasi teman-teman yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk Bandung Barat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima menjelaskan, dampak dari penghapusan retribusi terminal itu berimbas terhadap petugas pemungut retribusi yang notabene statusnya sebagai petugas pemungut retribusi.

"Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 secara otomatis mereka tidak bisa lagi diperpanjang karena objek retribusinya dihentikan," jelasnya.

Baca Juga : Korlantas Polri Bakal Pangkas Birokrasi Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan

Fauzan menegaskan, Dinas Perhubungan (Dishub) KBB sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan tersebut.

"Bahkan, kami sudah sosialisasikan sejak diundangkan sebagai upaya memberikan kesempatan kepada mereka untuk mempersiapkan solusi dengan mencari lapangan kerja lain," tegasnya.

Meski begitu, sambung Fauzan, Dishub KBB pun telah berupaya memberikan solusi kepada mereka untuk menjadi juru parkir di setiap wilayah kerjanya masing-masing.

Baca Juga : Tanggul Jebol, Warga Gang Apandi Braga Kebanjiran

"Kita sudah berikan solusi untuk mencari potensi-potensi parkir yang belum digarap," tandasnya. *** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana