RM Ngaku Lesbi Agar Terduga Pelaku Pelecehan Menjauh, TQ Ngaku Bisa Menyembuhkan dan Langsung Cium

TQ resmi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak Sat Reskrim Polres Bogor karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada empat orang wanita.

RM Ngaku Lesbi Agar Terduga Pelaku Pelecehan Menjauh, TQ Ngaku Bisa Menyembuhkan dan Langsung Cium
Foto by Reza Zurifwan

"Laporan kami ditanggapi dengan baik dan profesional oleh pihak polres bogor, terduga pelaku TQ dilaporkan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1733 / IX / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JABAR tertanggal 21 September 2023. Dimana terduga pelaku TQ dapat dikenai sanksi pidana Pelecehan Seksual atau Cabul sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 281, Pasal 289, Pasal 290 KUH Pidana dan / atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara," tutur Anggi Triana Ismail. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti