Sabet Lahan Cagar Alam, Jalan Alternatif Kawasan Wisata Jalan Ibrahim Ajie Sisakan Masalah

Kendati jalur jalan lingkar luar Cipanas yang kini dinamai Jalan Ibrahim Ajie sudah difungsikan bagi kendaraan berbagai jenis namun hingga kini pemanfaatannya belum efektif.

Sabet Lahan Cagar Alam, Jalan Alternatif Kawasan Wisata Jalan Ibrahim Ajie Sisakan Masalah
Pembebasan lahan untuk kebutuhan Jalan Ibrahim Ajie di kawasan lokasi bekas penambangan galian C ilegal di Blok PLP Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler itu ternyata merupakan kawasan cagar alam Kamojang Gunung Guntur. (zainulmukhtar)

Sedangkan mulai perempatan Jalan Raya Garut-Bandung-Jalan KH Anwar Musaddad hingga perempatan Jalan Cipanas Baru sulit dilintasi kendaraan kecil karena harus melintasi ruas jalan tanah terjal berbatu yang merupakan kawasan CA yang tak dipasangi portal.

Padahal Jalan Ibrahim Ajie diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di sekitaran Jalan Raya Samarang-Cipanas Tarogong Kaler.

Sejumlah pengendara yang mencobai jalur Jalan Ibrahim Ajie pun terpaksa harus menelan kekecewaan.

Baca Juga : Komisi I Support Program Identitas Kependudukan Digital 

"Kami pikir jalannya sudah beres semua. Eh enggak tahunya, masih ada bagian yang belum disambung. Mana kondisinya parah lagi. Masih untung kita pakai sepeda motor. Kalau pakai mobil, waduh bisa rusak," keluh Agus Mar (51) pengendara sepeda motor asal Balubur Limbangan, Minggu 15 Januari 2023.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Dosi Arisandi mengatakan, pihaknya sempat menawarkan solusi atas terbenturnya sambungan pembangunan Jalan Ibrahim Ajie di kawasan cagar alam betulan Blok PLP itu. Salah satunya, Pemkab Garut bisa melanjutkan pembangunan jalan dengan membuka jalur baru dan bergeser ke lahan milik warga dari jalur yang sudah terlanjur dibuka itu.

Solusi lainnya, Pemkab Garut bisa mengajukan permohonan kerjasama dengan BBKSDA atas pembangunan ruas jalan di kawasan cagar alam tersebut.

Baca Juga : Galian C Patapan Cirebon Diduga Ilegal

"Tapi sampai saat ini, tak ada pemberitahuan apa-apa dari Pemda Garut. Bisa dikerjasamakan, tapi tentu ada hak dan kewajiban yang harus dilakansakan masing-masing pihak. Tapi (pengajuan kerjasama) sampai sekarang itu enggak ada dari Pemda," ujar Dodi.


Editor : Doni Ramdhani