Samat Bekasi Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan Samsat Bekasi  berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mengacu program diskon pemutihan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Samat Bekasi Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan Samsat Bekasi  berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mengacu program diskon pemutihan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Pertama, saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon yang diberikan sebesar dua persen dan empat persen untuk tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari.

"Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, diskon yang diberikan sebesar enam persen," katanya.

Diskon sebesar delapan persen diberikan kepada pemilik pajak kendaraan dengan jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari dan 10 persen untuk jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari.

Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Fajar mengajak segenap wajib pajak untuk memanfaatkan program relaksasi ini dengan sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban.

"Jadilah wajib pajak yang taat dan patuh karena pajak yang kita bayarkan akan dikembalikan untuk pembangunan dan manfaatnya akan dirasakan oleh segenap masyarakat. Manfaatkan program-program relaksasi pembayaran sebaik mungkin," katanya. (antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti