Sat Set Sat Set...Hanya 10 Hari Polrestabes Bandung Bongkar 8 Kasus Narkotika dan Psikotropika
Bebagai jenis narkotika dan psikotropika diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dalam kurun waktu 10 hari
Pada pengungkapan ini, polisi menerapkan untuk penggunaan narkotika dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara untuk penyalahgunaan psikotropika polisi menerapkan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No 15 tahunt 1997 tentang psikotropika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun maksimalnya 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. (Cesar Yudistira)
Halaman :