Satgas Covid-19 Bogor Dipanggil Ombudsman, Ada Apa?

Satgas Penanganan Covid 19, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Kamenag dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera dipanggil ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya.

Satgas Covid-19 Bogor Dipanggil Ombudsman, Ada Apa?
INILAH, CibinongSatgas Penanganan Covid 19, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Kamenag dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera dipanggil ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya.
 
Hal itu karena Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya menduga telah terjadi maladministrasi atau perbuatan melawan hukum dalam uji coba pendidikan tatap muka (PTM) yang dilakukan selama sebulan dan dimulai sejak  Rabu, (17/3) lalu.
 
"Rencananya kami akan memeriksa atau meminta keterangan Satgas Penanganan Covid 19, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Kamenag dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada hari ini di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, namun karena ada staf kami yang terpapar wabah Covid 19 maka kamu tunda selama beberapa hari sehingga kami dinyatakan non reaktif uji swab test PCR," kata Kepala  Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya kepada wartawan, Rabu, (24/3/2021).
 
Ia menerangkan dugaan maladministrasi uji coba PTM salah satunya karena dalam proses uji coba PTM, surat rekomendasinya diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan bukannya Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor.
 
"Selain temuan Dinas Pendidikan yang menerbitkan rekomendasi uji coba PTM, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dimana untuk kegiatan belajar SD hingga SMA tidak boleh dilakukan secara tatap muka," terangnya.
 
Teguh menambahkan karena PTM berpotensi meningkatkan transmisi atau penyebaran wabah Covid 19 maka untuk pelaksanaan maupun uji cobanya harusnya dikonsultasikan dahulu oleh Kementerian Kesehatan.
 
"Harusnya dalam proses pelaksanaan uji coba PTM, Pemkab Bogor yang masuk dalam wilayah PPKM Mikro berkonsultasi dahulu dengan Kementerian Kesehatan sebagai leading sektor penanganan Covid 19 dan juga pihak yang memantau perkembagan penanganan Covid 19 dalam kawasan bukan per-daerah," tambah Teguh.
 
Ia menuturkan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor harus memiliki kajian teknis kesiapan sekolah dalam penyiapan sarana prasana dalam persiapan uji coba PTM.
 
"Kajian persiapan uji coba PTM tersebut harus mencakup angka transmisi dan dampak Covid 19 terhadap wilayah sekolah tersebut, wilayah sebaran Covid 19, kemampuan sarana prasarana kesehatan di wilayah tersebut termasuk proyeksi apabila terjadi lonjakan transmisi akibat uji coba PTM, kesiapan anggaran, assesment, fungsi pengawasan termasuk mekanisme pengaduam masyarakat. Rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid 19 ini yang menjadi penentu diperbolehkannya sekolah tersebut untuk melaksanakan uji coba PTM," tuturnya.
 
Teguh menjelaskan dalam inspeksi mendadaknya, ia menemukan bahwa pihak sekolah yang melaksanakan uji coba PTM kesulitan dalam penegakan petunjuk teknis (Juknis), penyediaam sarana prasarana dan juga pengawasannya.
 
"Usai sidak ke sekolah yang melaksanakan uji coba PTM maupun kantor Dinas atau Cabang Dinas Pendidikan, kami menduga Pemkab Bogor tidak cukup anggaran untuk melaksanakan swab test antigen dan pemeriksaan kesehatan kepada guru dan murid hingga tidak bisa memastikan terlaksananya protokol kesehatan (Prokes) Covid 19," jelas Teguh.
 
Ia melanjutkan bahwa ada kekhawatiran Pemkab Bogor tidak bisa menarik mendadak 'rem'nya, apabila ada guru, murid atau staf sekolah yang terpapar wabah Covid 19.
 
"Bagaimana Pemkab Bogor bisa menarik 'rem' mendadak, jika tidak rutin melakukan swab test antigen karena hal itu sebagai pelacak penyebaran wabah Covid 19. Kami minta Prokes Covid 19 tidak hanya mengandalkan pengukuran suhu semata karena hal itu tidak efektif," lanjutnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Zulfirman