Satgas Keluarkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri Dukung PPKM Darurat

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan mengenai perjalanan dalam negeri untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni salah satunya penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Satgas Keluarkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri Dukung PPKM Darurat
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito. (antara)

INILAH, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan mengenai perjalanan dalam negeri untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni salah satunya penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Maksud dari pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman Covid-19," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito dalam konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, di Jakarta, Jumat.

Satgas menerbitkan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang secara khusus menjadi penjabaran dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga : Warga Jakarta Hanya Boleh Berolahraga di Lingkungannya

Adapun ketentuan wajib yang dilaksanakan secara umum berdasarkan Surat Edaran itu adalah setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M.

Pengetatan protokol kesehatan itu ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, serta tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat.

Apabila hasil tes RT-PCR atau tes cepat antigen, namun bergejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan, dan isolasi mandiri selama waktu tunggu.

Baca Juga : Panglima TNI, Menkes, dan Kapolri Kunjungi Lokasi Vaksinasi LDII

Ketentuan wajib berikutnya adalah perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggungjawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku.

Halaman :


Editor : suroprapanca