Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon Pastikan Perketat Penerapan PPKM Jilid Dua

Pelaksanaan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon masih diwarnai berbagai pelanggaran. Untuk itu, bidang penegakan disiplin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon,

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon Pastikan Perketat Penerapan PPKM Jilid Dua

INILAH, Cirebon -  Pelaksanaan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon masih diwarnai berbagai pelanggaran.  Untuk itu, bidang penegakan disiplin Satgas Penanganan Covid-19  Kabupaten Cirebon,

 yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),  lebih gencar lagi turun ke lapangan. Tercatat, lebih dari sepekan  hampir semua sektor baik perorangan dan lini usaha, masih kendor dalam penerapan protokol kesehatan yang semestinya dilaksanakan.

“Semua lini usaha, baik hotel, caffe, PO Bus, rumah makan dan tempat hiburan malam, masih ada saja yang kurang patuh prokes. Makanya, dalam operasi jilid dua ini akan terus ditekankan khususnya kepada para pengendara yang melintas ke Kabupaten Cirebon. Mereka harus memiliki surat bebas Covid-19, baik anti gen ataupun bukti PCR dengan hasil negatif," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP, Dadang Priyono, Senin (1/2/2021).

Baca Juga : Vaksinasi di Kabupaten Garut Dimulai, Siapa Saja yang Dapat Suntikan Perdana?

Dadang menyebutkan,  sisa waktu sepekan kedepan dalam PPKM ini pihaknya akan lebih intens melakukan patroli. Polanya, tim akan terus  berkeliling mendatangi sejumlah lokasi strategis yang disinyalir menjadi pusat kerumunan. Dengan dibagi 4 tim yang melibatkan unsur TNI dan Polri, mereka berpatroli baik di wilayah barat maupun timur Cirebon. Bahkan, pola chek point dengan penyetopan kendaraan dari luar daerah yang masuk Kabupaten Cirebon, akan lebih diperketat.

“Penyekatan kendaraan tentu harus lebih diintensifkan. Namun lokasi lainnya pun tetap akan kami awasi hingga benar-benar patuh dan meminimalisasi pelanggaran," ungkapnya.

Dadang menambahkan,  himbauan dan edukasi terkait dengan peraturan terbaru mengenai perpanjangan PPKM yang didalamnya terdapat sejumlah point, tentu harus terus disosialisasikan. Untuk itu, kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan agar lebih bisa saling menjaga satu sama lain agar terhindar dari paparan Covid-19.  Sehingga, intensitas para pelanggar akan lebih bisa ditekan.

Baca Juga : IPM Garut 2020 Menurun 0,10 Beban Garut di Pundak Sekda Baru

"Sampai saat tim kami mendatangi lokasi caffe di kawasan tuvarep Kedawung masih saja ada pelanggaran. Padahal sosialisi tidak hanya satu kali, namun intens tetap saja dilanggar. Kami akan panggil pemiliknya ke kantor, apakah penjualan itu sudah berijin atau belum,” tukasnya. (maman suharman)

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto