Satpol PP Bertahap Tertibkan PKL dari Kawasan Pengkolan Garut

Dalam beberapa waktu terakhir pasca-Idul Fitri 1440 H/2019, Satpol Pamong Praja Garut terus berupaya menertibkan sejumlah titik keramaian di pusat kota Garut dari aktivitas para pedagang kaki lima (PKL), dan pengendara memarkirkan kendaraan di tempat terlarang.

Satpol PP Bertahap Tertibkan PKL dari Kawasan Pengkolan Garut
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Dalam beberapa waktu terakhir pasca-Idul Fitri 1440 H/2019, Satpol Pamong Praja Garut terus berupaya menertibkan sejumlah titik keramaian di pusat kota Garut dari aktivitas para pedagang kaki lima (PKL), dan pengendara memarkirkan kendaraan di tempat terlarang.

Sehingga tak heran bila kini keadaan pusat kota Garut yang biasa disebut Pengkolan relatif lengang. Tidak seperti biasanya hiruk pikuk dipadati para PKL yang mangkal di trotoar hingga badan jalan, serta kendaraan terutama roda dua yang diparkir sembarangan. Termasuk parkir roda dua di atas trotoar.

Petugas memasang plang peringatan di area terlarang bagi PKL di kawasan Pengkolan. Para PKL diminta pindah menempati Gedung PKL 1, dan Gedung PKL2 yang sebelumnya disediakan Pemkab Garut di Jalan Guntur.

Kendati sebagian pedagang menolak dipindahkan dari tempat mangkal, petugas bersikukuh mereka harus pindah karena berada di lokasi terlarang. Sebagaimana diatur Peraturan Daerah (Perda) Garut Nomor 17 tahun 2018 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Kita menghimbau para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar , dan yang melanggar larangan parkir bagi kendaraan bermotor," kata Kepala Satpol PP Garut Hendra didampingi Kepala Bidang Ketertiban Erin Heriyana, Ahad (30/6/2019).

Menurut Hendra, penertiban kawasan pusat kota Garut biasa disebut Pengkolan itu merupakan salah satu bagian dari tugas Satpol PP menegakkan Perda yang menjadi tuntutan masyarakat sendiri.

Pihak Satpol PP pun berupaya melakukan pendekatan dan pengertian terhadap para pengguna jalan, baik PKL maupun pejalan kaki, dan lainnya berkaitan ketertiban jalan, dan trotoar.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani