Satpol PP Kab Cirebon No Coment Soal Sanksi PT. Chinli, Ada Apa?

Sampai saat ini, Pol PP Kabupaten Cirebon belum melakukan tindakan apapun. Hal tersebut berkaitan dengan Pembangunan PT Chinli International Footwear Materials Indonesia. Lokasinya berada di Blok Panggung Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Satpol PP Kab Cirebon No Coment Soal Sanksi PT. Chinli, Ada Apa?

"Harusnya Perusahaan yang nota bene PMA, menempuh perizinan terlebih dahulu dong  ini. saya lihat eksekutif seolah membiarkan pelanggar aturan. Ada pelanggaranpun, Satpol PP seolah tidak tanggap," ungkap Diah.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron, mengatakan belum mengetahui pasti persoalan tersebut. Namun bupati mengaku, sempat mendengar bahwa pihak perusahaan sedang mengurus perizinan, namun terkendala aturan dari pusat. Namun secara logika, perusahaan besar dipastikan akan mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

"Saya akan lihat dulu persoalannya ada dimana. Makanya saya sejak awal akan mempermudah proses perizinan dan sedang memperbaiki tata ruang. Nanti saya akan panggil Kasatpol PPnya terkait masalah PT. Chinli," jelas Imron.

Baca Juga : 73 Santri di Garut Positif Covid-19 Jelang PTM

Seperti beberapa kali diberitakan sebelumnya, Pembangunan PT Chinli International Footwear Materials Indonesia, belum dilengkapi izin resmi yang harusnya dikeluarkan Pemkab Cirebon. Sudah tiga kali DPKPP mengeluarkan surat teguran, yang isinya meminta PT. Chinli segera mengurus IMB. Ironisnya, Satpol PP sempat berkilah, belum memberikan tindakan, karena tidak ada rekomendasi pemberhentian kegiatan yang dikeluarkan DPKPP.

Sementara pihak DPKPP tidak bergeming, karena menurut Plt Kadis DPKKK, Adil Prayitno, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan surat teguran kepada PT. Chinli. Sampai surat teguran ke tiga, isinyanya hanya permintaan melengkapi IMB saja. DPKPP tidak bisa membuat surat tembusan ke Pol PP, yang memerintahkan Pol. PP memberhentikan kegiatan PT. Chinli.
Karena kata Adil saat itu, Pol. PP lah, yang dalam hal ini Bidang Gakda yang berwenang memberikan tindakan, sesuai dengan tufoksinya yaitu Bidang Penegakan Perda. (maman suharman)
 

Halaman :


Editor : Bsafaat