Satpol PP Segel Food Court di Jalan Sawunggaling karena Salahi Aturan

- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama TNI dan Polri menggelar operasi pada Kamis (10/12/2020) malam. Hasilnya, terjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan dan adminstrasi kependudukan.

Satpol PP Segel Food Court di Jalan Sawunggaling karena Salahi Aturan
Istimewa

INILAH, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama TNI dan Polri menggelar operasi pada Kamis (10/12/2020) malam. Hasilnya, terjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan dan adminstrasi kependudukan.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyegel sebuah foodcourt yang menyalahi aturan. 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi mengatakan, operasi kali ini digelar guna memeriksa identitas kependudukan warga yang beraktivitas. 

Baca Juga : Konsep Baru, The Harvest Bidik Pertumbuhan Double Digit 

Selain itu, juga untuk menegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.

"Target operasi dalam masa AKB diperketat pertama pengecekan protokol kesehatan. Kedua penindakan berbentuk pemeriksaan identitas penduduk, karena di situ ada Perda nomor 4 tahun 2012 sebagaimana diubah Perda nomor 8 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan," kata Idris.

Menurutnya dalam operasi kali ini, tim gabungan menyasar sejumlah tempat hiburan malam. Total petugas mendatangi tujuh tempat mulai dari kawasan Jalan Karangsari, Jalan Sulanjana dan terakhir di Jalan Sawunggaling.

Baca Juga : Pemkot Bandung Tambah Ruang Isolasi Covid-19

Dari operasi terjaring sedikitnya 40 pelanggar individu, baik tidak membawa identitas kependudukan ataupun tidak mematuhi protokol kesehatan. 

Halaman :


Editor : Bsafaat