Sekda Kota Bandung, Defisit APBD Adalah Hal Lumrah

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, merupakan hal lumrah apabila anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengalami defisit.

Sekda Kota Bandung, Defisit APBD Adalah Hal Lumrah
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

INILAHKORAN, Bandung - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, merupakan hal lumrah apabila anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengalami defisit.

"Idealnya pendekatan paradagimanya pada pendapatan, bukan pada kebutuhan," kata Ema Sumarna pada Senin 4 Desember 2023.

Menurut ia, defisit pada struktur APBD Kota Bandung setelah pengambilan keputusan dan persetujuan bukan  pertama kali. Defisit APBD 2024 terhitung lebih kecil dari tahun sebelumnya atau 2023.

Baca Juga : Sebanyak 27 Sekolah di Kota Bandung Ramaikan Expo Kecakapan Abad Ke-21 Berbasis Teknologi

Namun pihaknya memastikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak meminjam kepada bank untuk menutupi defisit tersebut. Beberapa diantaranya diambil dari sisa perhitungan anggaran (Silpa) 2023.

"Selalu ada bantuan keuangan dari Pemprov Jabar. Belum lagi kurang salur dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. Lalu ada dana alokasi umum (DAU)," ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya belum pernah mengalami kondisi gagal bayar. DAU, DBHCHT, DAK dari pemerintah pusat selalu terbayar sebelum APBD perubahan tahun berjalan.

Baca Juga : Penjelasan Dinsos Kabupaten Bandung Terkait ODGJ di Panti Rehabilitasi di Cilacap Jawa Tengah

Pihaknya dituturkan Ema berkirim surat ihwal pengambilan keputusan RAPBD 2024 Kota Bandung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada akhir November 2023. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti