Sekda Kota Bandung, Defisit APBD Adalah Hal Lumrah

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, merupakan hal lumrah apabila anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengalami defisit.

Sekda Kota Bandung, Defisit APBD Adalah Hal Lumrah
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

Berdasarkan aturan, berlaku evaluasi dari gubernur selambat-lambatnya rampung 15 hari kerja setelah penyampaian surat. 

"Barangkali, saat evaluasi gubernur, ternyata ada dana yang seharusnya diterima Kota Bandung. Setelah itu, ada waktu tujuh hari kerja untuk finalisasi," ujar dia.

Ia pun kembali mengingatkan kepada jajarannya melaksanakan APBD tangkas, untuk menghindari sikap menunda-nunda terutama untuk pengadaan infrastruktur fisik dengan anggaran besar. 

"Saya kembali mengingatkan. Untuk pengadaan secara tender sudah bisa memulai proses. Hal yang tidak boleh, melakukan perikatan. Menyegerakan realisasi APBD. Harapannya, paling tidak, tender yang besar sudah berproses pada Februari 2024," tandasnya. 

Diketahui, badan eksekutif dan legislatif Kota Bandung telah mengambil keputusan dan menyetujui RAPBD 2023. Struktur APBD Kota Bandung setelah persetujuan pendapatan Rp 7,38 triliun.

Sementara alokasi belanja Rp 7,78 triliun. Artinya terdapat defisit atau penerimaan pembiayaan sekitar Rp397,29 miliar. *** (yogo triastopo)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti