Selain Tenjo, Pembuangan Limbah B3 Sembarangan pun Terjadi di Cigudeg

Belum usai penyelidikan kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) alat pelindung diri (APD) di Kampung Leuweung Gede, Desa/Kecamatan Tenjo, pihak kepolisian kembali mendapatkan laporan serupa di Kecamatan Cigudeg.

Selain Tenjo, Pembuangan Limbah B3 Sembarangan pun Terjadi di Cigudeg
Foto: Reza Zurifwan

Diwawancarai terpisah, Kepala DLH Kabupaten Bogor Asnan akan membentuk tim khusus untuk menelusuri pelaku pembuangan limbah B3 APD baik di Kecamatan Tenjo maupun Kecamatan Cigudeg.

"Kami masih telusuri pelaku pembuangan linbah B3 APD siapa dan dari mana yang jelas. Kuat dugaan, sampah itu berasal dari luar Kabupaten Bogor. Saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri temuan limbah medis itu," ucap Asnan.

Dia menambahkan, jajarannya dibantu kepolisian, Dinas Kesehatan, maupun TNI akan mensisir lagi di sekitar lokasi pembuangan limbah B3 APD.

Baca Juga : Soal Pro Kontra Penataan Suryakencana, Ini Kata Anggota Legislator Kota Bogor

Asnan menyesalkan terjadinya pembuangan limbah B3 tersebut. Pasalnya, jajarannya telah memastikan setiap rumah sakit atau klinik telah dilengkapi dengan pengolahan limbah B3 atau sudah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah B3.

"Limbah B3 APD atau alat medis itu harusnya tidak sembarangan dibuang. Yang kami temukan di Tenjo itu isinya ada suntikan, masker, baju hazmat hingga kotak nasi. Kalau di Kabupaten Bogor, bahkan ada beberapa fasilitas layanan kesehatan yang bisa langsung memusnahkan limbas medis. Para pelaku pembuangan limbah B3 ini akan dijerat sesuai UU Nomor 32/2019 tentang Pengelolaan Lingkungan dimana ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar," pungkas Asnan. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani