Seluruh Bandung Raya PSBB? Belum Tentu!

Belum tentu seluruh daerah di Bandung Raya diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jawa Barat sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani Gelung Sakti, Kamis (16/4/2020).

Seluruh Bandung Raya PSBB? Belum Tentu!
Foto: Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung- Belum tentu seluruh daerah di Bandung Raya diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jawa Barat sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani Gelung Sakti, Kamis (16/4/2020).

Diketahui, setelah wilayah Bodebek menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4/2020), Pemerintah Provinsi Jawa barat mengupayakan hal yang serupa untuk diterapkan di Bandung Raya. Menyusul lonjakan kasus Virus Corona yang kian masif. 

Berli mengatakan, saat ini pihaknya sedang  terus menyiapkan langkah termasuk melengkapi persyaratan untuk merealisasikan PSBB di Bandung Raya.  

Baca Juga : Rentan Terpapar Covid-19, 50 Anggota DPRD KBB Lakukan Rapid Test

"Mudah-mudahan Bandung Raya bisa dilaksanakan PSBB. Kalau secara persyaratan, Bandung Raya belum tentu secara keseluruhan. Mungkin ada beberapa kota yang diajukan, di antaranya Kota Bandung dan Kota Cimahi. Persyaratannya sedang dilengkapi. Dalam waktu dekat akan diajukan ke Kemenkes," ujar Berli.

Disinggung terkait Cianjur dan Sukabumi yang mengajukan PSBB, Berli mengatakan,  tentunya Pemprov Jabar akan mendukung dengan berbagai upaya. Karena, Pemprov Jabar menyambut baik PSBB ini.

"Kami mengimbau daerah yang hampir seluruh daerah di Kab/kota Jabar terancam covid-19, kalau semua atau sebagian besar melakukan PSBB tentu penanggulangan covid akan lebih baik," paparnya.

Baca Juga : Banyak Hoaks, Panja DPRD KBB Minta Pemda Segera Tunjuk Jubir Covid-19

Terkait persiapan penyaluran bahan makanan untuk PSBB Bandung Raya, menurut Berli, PSBB berbeda dengan karantina. Artinya, lebih longgar dari karantina. Dalam periode ini beberapa transportasi aktivitasnya masih diperbolehkan, masih dibebaskan, termasuk bahan pangan. "Tidak perlu khawatir kalau darerahnya diberlakukan PSBB, keperluan bahan akan dijamin pemerintah untuk didistribusikan kepada masyarakat," katanya. (riantonurdiansyah) 


Editor : Bsafaat