Sempat Berbelit, Terdakwa Boyke Satiahardja Akhirnya Mengakui Merugikan Negara karena 'Ngemplang' Pajak

Sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa H B Mukti Satiahardja alias Boyke Satiahardja akhirnya mengakui bahwa ia yang merupakan Direktur Utama PT Inti Prima Perkasa bertanggung jawab atas keuangan yang ada di perusahaan miliknya.

Sempat Berbelit, Terdakwa Boyke Satiahardja Akhirnya Mengakui Merugikan Negara karena 'Ngemplang' Pajak
Hal itu terjadi pada saat persidangan di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor dengan nomor perkara: 689/Pid.Sus/2023/PN.CBN (Pajak ) yang diKetuai Nenny Yulianny pada Selasa 27 Februari 2024 siang. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa H B Mukti Satiahardja alias Boyke Satiahardja akhirnya mengakui bahwa ia yang merupakan Direktur Utama PT Inti Prima Perkasa bertanggung jawab atas keuangan yang ada di perusahaan miliknya.

Hal itu terjadi pada saat persidangan di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor dengan nomor perkara: 689/Pid.Sus/2023/PN.CBN (Pajak ) yang diKetuai Nenny Yulianny pada Selasa 27 Februari 2024 siang.

"Alhamdulillah, dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, terdakwa H B Mukti Satiahardja atau Boyke Satiahardja mengakui akan kerugian negara dan sebagai pihak yang bertanggungjawab," ungkap Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan.

Baca Juga : Jaga Kerukunan di Kota Bogor, FKUB Miliki 27 Mediator Profesional Bersertifikat

Arif Rianto menuturkan bahwa terdakwa Boyke Satiahardja di dakwa Pasal 39 ayat 1 huruf c dan D serta I Undang-Undang nomor 6 Tahun 1998 tentang tata cara perpajakan.

"Setelah itu, terdakwa Boyke Satiahardja juga terancam membayar ganti rugi aatau denda atas kerugian negara, dimana nilainya 3 kali lipat dari nilai pajak yang diduga 'dikemplang' oleh terdakwa tersebut," tutur Arif Rianto.

Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan tadi, terdakwa Boyke Satiahardja melempar kesalahannya ke staf keuangannya bernama Dewi, padahal diatasnya ada Manajer Keuangan Lisdiana, yang merupakan mantan istrinya.

Baca Juga : Gaspol Bahas Raperda Baru, Ketua DPRD Tetapkan Target Untuk Tiga Pansus

"Masa kesalahan dilempar ke 'prajurit', padahal ada 'perwira' diatasnya yang merupakan Manajer Keuangan PT Inti Prima Perkasa. Sidang selanjutnya ialah mendengarkan saksi kunci dan saksi ahli yang meringankan terdakwa Boyke Satiahardja, lalu agenda berikutnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembelaan atau pembacaan Pledoi dari kuasa hukum terdakwa dan sidang terakhir ialah pembacaan vonis terdakwa," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani