Sempat Berbelit, Terdakwa Boyke Satiahardja Akhirnya Mengakui Merugikan Negara karena 'Ngemplang' Pajak

Sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa H B Mukti Satiahardja alias Boyke Satiahardja akhirnya mengakui bahwa ia yang merupakan Direktur Utama PT Inti Prima Perkasa bertanggung jawab atas keuangan yang ada di perusahaan miliknya.

Sempat Berbelit, Terdakwa Boyke Satiahardja Akhirnya Mengakui Merugikan Negara karena 'Ngemplang' Pajak
Hal itu terjadi pada saat persidangan di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor dengan nomor perkara: 689/Pid.Sus/2023/PN.CBN (Pajak ) yang diKetuai Nenny Yulianny pada Selasa 27 Februari 2024 siang. (reza zurifwan)

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, terdakwa Boyke Satiahardja yang merupakan Direktur Utama PT Inti Prima Perkasa yang merupakan salah satu rekanan produsen kendaraan bermotor PT Astra Otoparts Tbk  dan PT. Sinar Alung.

Boyke Satiahardja dilaporkan penyidik Kanwil DJP III Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor karena diduga menggelapkan pajak selama 2 tahun dengan total Rp4,5 miliar. (reza zurifwan)

Baca Juga : Nasdem Kota Bogor Siap Dirikan Fraksi Tersendiri di DPRD 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani