Seorang Linmas Dihabisi Usai Selingkuh dengan Wanita Bersuami

Polsek Buahbatu, tangkap pria bernama Candra, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap MM, seorang Linmas. Adapun kejadian pembunuhan tersebut, terjadi pada tanggal 2 Agustus lalu, di wilayah Cijawura, Kota Bandung.

Seorang Linmas Dihabisi Usai Selingkuh dengan Wanita Bersuami


INILAHKORAN, Bandung - Polsek Buahbatu, tangkap pria bernama Candra, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap MM, seorang Linmas. Adapun kejadian pembunuhan tersebut, terjadi pada tanggal 2 Agustus lalu, di wilayah Cijawura, Kota Bandung.

Jasad MM ditemukan tewas, oleh warga, yang tengah melintas di kawasan Cijawura. Polisi pun langsung mendatangi lokasi ke tempat jasad MM ditemukan.

Saat olah tempat kejadian dan pemeriksaan pada jasad MM, polisi temukan kejanggalan. Dimana terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.

Atas temuan tersebut, polisi kemudian lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, polisi akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku. Kapolsek Buahbatu, Kompol Achmad Riduan, langsung membentuk timsus, untuk mengejar pelaku yang kabur ke wilayah Subang.

Alhasil pengejaran tersebut, membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan di Kampung Baru.

"Kita melakukan pengejaran pada saat itu dan tersangka bisa kita temukan dan kita tangkap di kampung tersebut," ujar Kapolsek, saat ungkap kasus di Mapolsek, Kamis (1/9/2022).

Dari hasil keterangan pelaku, korban dihabisi dengan cara dipukul menggunakan paving blok tepat ke bagian belakang kepala sehingga korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia.

"Memukul memakai paving blok sebanyak dua kali dan itu terkena di kepala belakang mengakibatkan pendarahan di kepala," papar dia.

Aksi pembunuhan itu dilakukan karena pelaku cemburu setelah mendapati istrinya selingkuh dengan korban.

"Hasil keterangan dari tersangka maupun saksi dari yang mana itu istrinya, bahwasanya ini adalah akibat dari selingkuh, jadi ada kecemburuan karena pada saat kejadian malam itu jadi korban dengan istri tersangka sedang berduaan," kata Kapolsek.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa celana jeans yang dikenakan korban hingga paving blok bernoda darah. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama 7 tahun.

"Yang mana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas dia.*** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana