Siap Bayar THR, Pengusaha Tekstil Minta Keringanan Pembayaran Listrik

Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dapat dihindari sebagai kewajiban pengusaha, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR tahun 2021 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Siap Bayar THR, Pengusaha Tekstil Minta Keringanan Pembayaran Listrik
Ilustrasi/Antara Foto

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga : Jelang Ramadan-Lebaran, J&C Cookies Suguhkan Varian Terbaru Nusantara Cookies

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
 

Halaman :


Editor : Bsafaat