Siapakah yang Sembunyikan Harun Masiku?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siapakah yang Sembunyikan Harun Masiku?

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga : KPK catat 436 pegawainya positif COVID-19 sejak awal pandemi

Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Ali mengatakan KPK masih terus berupaya menemukan Harun, baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau (NCB) Interpol.

"Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian, karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," kata dia.

Baca Juga : Indonesia terima tambahan 45 juta dosis vaksin pada Agustus

Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan "red notice" atas nama Harun Masiku.

Halaman :


Editor : Zulfirman