SM Skizofrenia, Polisi Tak Ragu Lanjutkan Kasus

Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus menegaskan walaupun tersangka SM mengidap penyakit skizofrenia atau gangguan jiwa, namun karena sudah memenuhi unsur untuk dipersidangkan, pihaknya melanjutkan kasus ini.

SM Skizofrenia, Polisi Tak Ragu Lanjutkan Kasus

INILAH, Jakarta – Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus menegaskan walaupun tersangka SM mengidap penyakit skizofrenia atau gangguan jiwa, namun karena sudah memenuhi unsur untuk dipersidangkan, pihaknya melanjutkan kasus ini.

“Penyidik Polda Jawa Barat maupun Polres Bogor tidak ragu lagi mempersidangkan tersangka SM dengan menggunakan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama dengan ancaman penjara diatas lima tahun," tegas Kombes Iksantyo dalam komferensi persnya di RS Polri Kramat Jati Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Mantan Kapolres Bengkulu ini menambahkan  jajarannya sudah menerbitkan  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menahan tersangka SM.

“Selain meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan dari terlapor menjadi tersangka, maka langkah selanjutnya akan menyerahkan kasus dugaan penistaan agama ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Untuk penahanan itu di Polres Bogor, namun apabila ada keterangan dokter ahli kejiwaan bahwa tersangka SM mengalami gangguan jiwa berat maka akan ditahan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ)," tambahnya.

Di tempat yang sama Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky Pastika menjelaskan sesuai pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHAP jajarannya akan memproses kasus dugaan ini ke persidangan.

"Sesuai prosedur maka yang memutuskan tersangka SM bersalah atau tidak walaupun dia mengalami gangguan jiwa berat itu adalah majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong," jelas AKBP Dicky.

Pria asli Sulawesi Selatan ini melanjutkan walaupun tersangka SM tidak bersedia memberikan keterangannya saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jajarannya berpendapat itu adalah hak tersangka.

Halaman :


Editor : Zulfirman