Soal Hukuman Mati Koruptor, Ketua KPK Firli Bahuri Setuju-setuju Saja, Tapi...

Ketua KPK Firli Bahuri setuju dengan wacana hukuman mati koruptor tetapi tetap mengacu pada peraturan perundang-udangan.

Soal Hukuman Mati Koruptor, Ketua KPK Firli Bahuri Setuju-setuju Saja, Tapi...
Ketua KPK Firli Bahuri setuju dengan wacana hukuman mati koruptor.
INILAHKORAN, Bandung- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, setuju dengan wacana hukuman mati koruptor. Tapi, dengan kriteria khusus.

Sebagai negara hukum, Firli Bahuri menyebut penegakan hukum terhadap koruptor tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Segenap insan KPK seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati," ucap Firli Bahuri dikutip dari Antara, Kamis 25 November 2021.

"Namun, UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati," sambungnya.
 
Baca Juga: Waduh! Ketua KPK Sebut Jawa Barat Peringkat 1 Jumlah Kasus Korupsi

Firli Bahuri menyebut, hukuman mati bagi pelaku tipikot tersebut diatur dalam UU 31/1999 pasal 2 ayat (1).

Dalam pasal tersebut diatur unsur-unsur pelaku tipikor yang dapat dihukum mati, antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati," bebernya.
 
Baca Juga: Ketua KPK Wajibkan Pejabat Lapor Harta Kekayaan, Gara-gara 95 Persen LHKPN Tak Akurat

Dengan adanya aturan tersebut, Firli mengatakan bahwa secara legalitas, tidak semua pelaku pidana korupsi bisa dihukum mati.

"Jadi tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati. Hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2)," terangnya.***(Yosep Saepul Ramdan)
 
 
 


Editor : inilahkoran