Soroti Maraknya Pelanggaran pada Masa Kampanye Pemilu 2024 di Cimahi, Arlan Siddha: Ini Hal yang Harus Dipahami Para Peserta

Maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh para peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye saat ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Soroti Maraknya Pelanggaran pada Masa Kampanye Pemilu 2024 di Cimahi, Arlan Siddha: Ini Hal yang Harus Dipahami Para Peserta
Salah satunya pengamat politik dan pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Arlan Siddha yang menyoroti adanya beberapa hal yang harus dipahami para peserta Pemilu 2024. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh para peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye saat ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Salah satunya pengamat politik dan pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Arlan Siddha yang menyoroti adanya beberapa hal yang harus dipahami para peserta Pemilu 2024.

"Sebenarnya dalam konteks pelanggaran Pemilu 2024 itu ada beberapa hal yang harus dipahami," kata Arlan saat dihubungi, Selasa 12 Desember 2023.

Baca Juga : BFC Berikan BFIA sebagai Stimulus Percepatan Tumbuh-Kembang Industri Film di Jawa Barat

Pertama, jelas Arsan, terkait dengan kampanye secara substansi itu bagaimana kemudian para calon legislatif (Caleg) mampu memberikan pandangan, ide dan gagasan kepada masyarakat.

"Ini hal yang menjadi penting. Kedua, banyak sekali calon legislatif dalam memberikan pengaruh atau menarik suara masyarakat dengan cara-cara yang instan yang justru melanggar ketetapan," jelasnya.

Padahal, menurutnya, apabila melihat Undang-Undang (UU) Pemilu tidak boleh ada buy vote atau pembelian suara, seperti banyaknya temuan pelanggaran yang selama ini terjadi di lapangan.

Baca Juga : Meski Digugat, Pemkot Bandung Keukeuh Restoran Burger di Jalan Surya Sumantri Langgar Aturan Kepwal

"Sebenarnya bukan kemudian persoalan ini selesai. Tapi, persoalan ini akan semakin membesar kalau kemudian tidak ada tindakan yang tegas dari pengawas pemilu atau panwaslu," tuturnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani