Soroti Maraknya Pelanggaran pada Masa Kampanye Pemilu 2024 di Cimahi, Arlan Siddha: Ini Hal yang Harus Dipahami Para Peserta

Maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh para peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye saat ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Soroti Maraknya Pelanggaran pada Masa Kampanye Pemilu 2024 di Cimahi, Arlan Siddha: Ini Hal yang Harus Dipahami Para Peserta
Salah satunya pengamat politik dan pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Arlan Siddha yang menyoroti adanya beberapa hal yang harus dipahami para peserta Pemilu 2024. (agus satia negara)

Menurutnya, apabila peluang-peluang kecil pelanggaran di lapangan sudah berlangsung secara masif. Bawaslu harus sudah mulai mencari strategi baru agar hal-hal tersebut bisa ditangkal yang tentunya dengan memanggil dan mengklarifikasi para calon legislatif.

"Saya pikir Panwaslu sudah melakukan itu dan jika ini dilakukan masif dan banyak, ya kewalahan juga panwaslu. Seperti halnya APK itu mereka sudah paham, dipasang dimana, izinnya seperti apa dan apa substansinya," tuturnya.

"Panwaslu kan melihat substansi nya kemudian izin pemasangan kan ada di Satpol PP, sehingga kalau pemasangan ini banyak mengganggu orang banyak, kemudian membahayakan orang banyak, Satpol PP berhak menurunkan apalagi dia tidak berizin," tambahnya.

Baca Juga : Tim Sepak Bola U-10 Bandung Legend Siap Juarai TAR Asia Qualifiers di Thailand

Kendati demikian, apabila pemasangan itu sudah berizin, dipasang di tempat yang seharusnya. Namun, substansi dari APK itu mengandung kalimat SARA maka Bawaslu harus bergerak.

Arlan menegaskan, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh para peserta Pemilu, sehingga tidak terjadi miskomunikasi atau multitafsir di lapangan.

"Kalaupun isinya sudah baik, tapi dipasangnya di tempat yang tidak diperbolehkan, maka Satpol PP berhak untuk menurunkan itu," tandasnya. (agus satia negara)

Baca Juga : Nekat,  Pencuri Motor di Bandung Tembak Rumah Warga

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani