Suami tak Salat, Istri Jadi tak Halal?

ADA seorang wanita yang bertanya kepada seorang ustaz. Obrolan mereka sebagai berikut: Saya seorang wanita yang sudah menikah. Saya tidak tahu banyak tentang laki-laki ini sebelum menikah, karena dijodohkan orangtua dan orangtua saya selalu berkata bahwa laki-laki ini baik dan mapan.

Suami tak Salat, Istri Jadi tak Halal?
Ilustrasi/Net

ADA seorang wanita yang bertanya kepada seorang ustaz. Obrolan mereka sebagai berikut: Saya seorang wanita yang sudah menikah. Saya tidak tahu banyak tentang laki-laki ini sebelum menikah, karena dijodohkan orangtua dan orangtua saya selalu berkata bahwa laki-laki ini baik dan mapan.

Demi bakti saya pada orangtua, saya pun menikah dengannya. Namun setelah menjalani pernikahan, saya menemukan banyak kejanggalan dari suami saya. Pada awal pernikahan, suami saya banyak melalaikan salat. Awalnya beralasan lupa, dan salat di rumah, itupun sering di akhir waktu salat.

Tapi lama-lama, ia semakin melalaikannya dan sekarang tidak salat sama sekali. Jika saya mencoba mengingatkan, maka dia akan marah dan memukuli saya. Saya pernah membaca bahwa status pernikahan bisa batal karena suami meninggalkan salat, benarkah itu?

Baca Juga : Catatlah Transaksi Utang Piutang Kita...

Ustaz menjawab sbb: Pada pembahasan terdahulu tentang Hukum Meninggalkan Salat, maka sudah jelas hukumnya bahwa seseorang yang meninggalkan salat secara sadar dan sengaja karena enggan, menolak kewajiban, atau malas, maka ia dihukumi kafir, murtad, dan keluar dari Islam.

Maka dalam hal ini berlaku juga hukum-hukum bagi orang yang telah keluar dari Islam (murtad). Di antara hukum-hukum tersebut ada yang terkait dengan status pernikahan. Orang yang murtad, maka ia tidak boleh menikah dengan seorang muslimah. Jika sampai terjadi akad nikah, maka akad tersebut tidak sah.

Dan bila ia meninggalkan salat setelah akad nikah, maka pernikahannya menjadi gugur secara otomatis alias pernikahannya batal secara agama dan isterinya menjadi tidak halal baginya. Wajib bagi seorang wanita untuk menjauh dari suaminya yang meninggalkan salat dan kembali kepada walinya, sampai suaminya mau bertobat dan salat.

Baca Juga : Adab Memberi Utang : Tunggu Sampai Ia Mampu Bayar

Sebagaimana terdapat dalam firman Allah :

Halaman :


Editor : Bsafaat