Suami tak Salat, Istri Jadi tak Halal?
ADA seorang wanita yang bertanya kepada seorang ustaz. Obrolan mereka sebagai berikut: Saya seorang wanita yang sudah menikah. Saya tidak tahu banyak tentang laki-laki ini sebelum menikah, karena dijodohkan orangtua dan orangtua saya selalu berkata bahwa laki-laki ini baik dan mapan.
Artinya: "maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka" (Al Mumtahanah : 10)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa bila seorang suami yang tadinya meninggalkan salat, lalu ia bertobat dan ingin rujuk kepada istrinya, maka harus dengan akad baru. Wallaahu alam.[]
Dikutip dari Risalah Shifat Shalatin Nabi, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 29-30. Lihat juga di Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1, Penerbit Darul Haq, halaman 186-190
Baca Juga : Dapat Tagihan Padahal Tak Pernah Merasa Berutang
Halaman :