Suka Melakukan Perjalanan? Ini 3 Hukum Safar

SEBAGIAN besar atau bahkan seluruh umat manusia di seluruh dunia pernah melakukan perjalanan. Ada yang jauh dan ada pula yang dekat, dengan intensitas yang berbeda.

Suka Melakukan Perjalanan? Ini 3 Hukum Safar
Ilustrasi/Net

SEBAGIAN besar atau bahkan seluruh umat manusia di seluruh dunia pernah melakukan perjalanan. Ada yang jauh dan ada pula yang dekat, dengan intensitas yang berbeda.

Tujuan melakukan perjalanan pun beragam. Mulai dari sekedar melepas kepenatan sampai tujuan yang serius dan penuh risiko. Perjalanan itu sendiri hukumnya mubah, artinya boleh dilakukan dan tidak mendatangkan dosa maupun pahala.

Namun karena mayoritas orang yang melakukan perjalanan itu untuk mencapai suatu tujuan dan tujuan itu ada yang baik dan ada yang buruk, maka para ulama membagi hukum safar (perjalanan) menjadi beberapa bagian.

Baca Juga : Amal Baik yang Hilang dari Buku Catatan Amal

Masing-masing memiliki hukum dan konsekuensi. Ada yang membaginya menjadi tiga, yaitu safar taat, safar mubah dan safar maksiat. Ada pula yang membaginya menjadi safar harab (lari dari berbagai keburukan menuju kebaikan) dan safar thalab (lihat pembagian ini dalam Al Mausuah, 25/27).

Safar taat ada yang wajib dan ada yang mandub. Safar jenis ini berarti menghasilkan pahala. Sebaliknya, safar maksiat berarti mendatangkan dosa dan haram dilakukan.

Berikut ini kami menyampaikan beberapa contoh perjalanan yang bisa mendatangkan pahala dan meraih rida Ar Rahmn.

Baca Juga : Bodoh atau Pandaikah Kita?

(1) Haji Dan Umrah

Halaman :


Editor : Bsafaat