Syariat dan Syarat Hewan Kurban

Qurban (kurban) berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban (dekat), yakni mendekatkan diri kepada Allah swt dengan cara menyembelih.

Syariat dan Syarat Hewan Kurban
Rumah sapi kurban

INILAHKORAN, Bandung - Qurban (kurban) berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban (dekat), yakni mendekatkan diri kepada Allah swt dengan cara menyembelih hewan kurban.

Demikian diartikan al-udh’hiyah (hewan sembelihan), berupa unta (usia 5 tahun), sapi (2 tahun), kambing (2 tahun) atau kibas dan domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan), dan disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyri’ (11, 12, dan 13)

Hukum kurban adalah sunah muakkadah/wajib:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحمد

Baca Juga: Jungkook Tegaskan BTS Tidak Bubar: Kami Tidak Memiliki Keinginan untuk Bubar

Dari Abu Hurairah berkata: Rasullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami. (HR. Ahmad bin Hanbal)

Halaman :


Editor : inilahkoran