Syariat dan Syarat Hewan Kurban
Qurban (kurban) berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban (dekat), yakni mendekatkan diri kepada Allah swt dengan cara menyembelih.
INILAHKORAN, Bandung - Qurban (kurban) berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban (dekat), yakni mendekatkan diri kepada Allah swt dengan cara menyembelih hewan kurban.
Demikian diartikan al-udh’hiyah (hewan sembelihan), berupa unta (usia 5 tahun), sapi (2 tahun), kambing (2 tahun) atau kibas dan domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan), dan disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyri’ (11, 12, dan 13)
Hukum kurban adalah sunah muakkadah/wajib:
عÙÙ٠أÙبÙÙ ÙÙرÙÙÙرÙØ©Ù ÙÙاÙÙ ÙÙاÙ٠رÙسÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠صÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙسÙÙÙÙÙ Ù Ù ÙÙÙ ÙÙجÙد٠سÙعÙØ©Ù ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙضÙØÙÙ ÙÙÙÙا ÙÙÙÙرÙبÙÙÙÙ Ù ÙصÙÙÙÙاÙÙا. رÙا٠أØ٠د
Baca Juga: Jungkook Tegaskan BTS Tidak Bubar: Kami Tidak Memiliki Keinginan untuk Bubar
Dari Abu Hurairah berkata: Rasullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami. (HR. Ahmad bin Hanbal)
Halaman :