Tak Silau Nama KPK, Hakim Diharap Objektif Berikan Putusan

Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Dadang Suganda, terdakwa dugaan korupsi RTH Kota Bandung, dinilai terlalu berlebihan. Hakim pun diminta memvonis Dadang secara objektif sesuai fakta di persidangan. 

Tak Silau Nama KPK, Hakim Diharap Objektif Berikan Putusan

INILAH, Bandung- Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Dadang Suganda, terdakwa dugaan korupsi RTH Kota Bandung, dinilai terlalu berlebihan. Hakim pun diminta memvonis Dadang secara objektif sesuai fakta di persidangan. 

Bidang Investigasi LSM Manggala Garuda Putih, Agus Satria menilai tuntutan dari jaksa KPK terlalu tinggi.

"Apalagi status terdakwa ini bukan penyelenggara negara melainkan swasta," katanya di kawasan Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/6/2021).

Baca Juga : Kepala SMPN 43 Bandung Khawatirkan Siswa Sepulang Sekolah

Menurutnya, dalam kasus yang sama, jaksa KPK menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat. 

Jaksa pun menuntut dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet dengan hukuman pidana penjara masing-masing 6 dan 4 tahun.

Ia pun cukup kebingungan menyikapi perkara RTH ini. Menurutnya, pada kasus ini tuntutan kepada terdakwa Dadang Suganda malah lebih tinggi dua kali lipat ketimbang putusan yang diterima oleh penyelenggara negara.

Baca Juga : Distaru dan RS Diminta Lebih Hati-hati Vonis Pasien Meninggal Covid-19

"Padahal dalam kasus korupsi ini peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Kami berharap majelis hakim nanti objektif dalam memutuskan perkara Dadang Suganda ini," terang Agus.

Halaman :


Editor : Bsafaat