Tak Silau Nama KPK, Hakim Diharap Objektif Berikan Putusan
Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Dadang Suganda, terdakwa dugaan korupsi RTH Kota Bandung, dinilai terlalu berlebihan. Hakim pun diminta memvonis Dadang secara objektif sesuai fakta di persidangan.
"Sehingga sangat tidak masuk akal saya diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sangat tidak berdasar apa yang dituduhkan pada saya, penghasilan tidak halal yang mana? hingga saya disebut melakukan pencucian uang," ucap Dadang. (Ahmad Sayuti)
Halaman :