Tak Silau Nama KPK, Hakim Diharap Objektif Berikan Putusan

Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Dadang Suganda, terdakwa dugaan korupsi RTH Kota Bandung, dinilai terlalu berlebihan. Hakim pun diminta memvonis Dadang secara objektif sesuai fakta di persidangan. 

Tak Silau Nama KPK, Hakim Diharap Objektif Berikan Putusan

Yoseph berujar, titik berat TPPU itu karena korupsi. Sementara apa yang disebut korupsi terhadap Dadang Suganda nampaknya belum jelas. Pasalnya, yang jadi objek adalah uang ganti rugi tanah.

"Kalau uang ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi, bagaimana dengan tanahnya, tanahnya punya siapa? Faktanya sekarang tanahnya sudah dikuasai Pemkot Bandung. Dari sisi itu tidak logis uang hasil ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi," tambahnya.

Yoseph yang mengaku memantau persidangan kasus itu sejak awal, berharap Majelis Hakim yang mengadili bisa memutus terdakwa dengan putusan yang adil.

Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan putusan dengan seadil-adilnya sesuai denga fakta yang terungkap dalam persidangan. 

"Saya berharap hakim dalam memutus perkaran ini jangan sampai melihat nama besar KPK," ujar Yoseph.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung, Dadang Suganda sudah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan 9 tahun penjara.

Pada persidangan yang digelar kemarin, Kamis, 10 Juni 2021, Dadang Suganda menyatakan dirinya merasa dizalimi dan dirugikan.


Editor : Bsafaat