Tak Silau Nama KPK, Hakim Diharap Objektif Berikan Putusan

Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Dadang Suganda, terdakwa dugaan korupsi RTH Kota Bandung, dinilai terlalu berlebihan. Hakim pun diminta memvonis Dadang secara objektif sesuai fakta di persidangan. 

Tak Silau Nama KPK, Hakim Diharap Objektif Berikan Putusan

Agus juga berharap Majelis Hakim tidak merasa 'silau' dengan nama besar KPK. Menurut dia, KPK sebagai aparat penegak hukum juga memiliki kekurangan.

"Mudah-mudahan saja hakim dalam memutus perkara nanti tidak silai oleh nama besar KPK. Semoga saja majelis hakim objektif, memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Jabar, Yoseph Suryanto menegaskan, pihaknya mempertanyakan tingginya tuntutan terhadap Dadang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca Juga : Sebenarnya, Bandung Sudah Masuk Waspada Covid-19

"Kami menilai tuntutan terhadap terdakwa Dadang ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan penyelenggara negara yang juga tersangkut kasus yang sama," ujar Yoseph.

"Dalam kasus korupsi, peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Ini membingungkan, tuntutan kepada swasta (Dadang Suganda) lebih dua kali lipat dari penyelenggara negara," tambah Yoseph.

Menurutnya, profil Dadang Suganda merupakan seorang pengusaha besar di Jawa Barat dan mempunyai pengaruh dalam dunia usaha.

"Yang saya tahu dia berbisnis tanah itu sejak tahun 1990 an, aset-aset tanahnya banyak tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Latar belakang profil dia ini sepatutnya menjadi bahan pertimbangan mutlak bagi majelis hakim untuk menolak dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.


Editor : Bsafaat