Tak Terbantahkan! Minuman Keras dan Narkoba Itu Jelas Haram

Saat Nabi ditanya tentang Khamar/Minuman keras oleh para sahabat, Nabi tidak langsung bilang itu haram. Bayangkan, apa yang terjadi jika penduduk Arab yang adat istiadat sebelumnya adalah minum-minuman keras, kemudian bertanya, khamar haram atau halal kemudian Nabi langsung bilang haram. Bisa-bisa mereka langsung murtad.

Tak Terbantahkan! Minuman Keras dan Narkoba Itu Jelas Haram
Ilustrasi/Net

Kenapa seluruh ayat yang dimansukh tidak dihapus dari Al Quran? Ini karena memang saat kita berdakwah di tempat yang memang adalah orang-orang kafir dan minum minuman keras serta judi adalah budaya mereka, maka dakwah pun harus dilakukan sesuai proses di atas agar bisa berhasil. Harus melihat situasi dan kondisi.

Meski semua ayat tersebut kita sampaikan dalam 1 hari atau 1 jam, sebaiknya sampaikan bertahap kepada orang-orang kafir yang memang budayanya adalah meminum minuman keras.

Jika Nabi Muhammad yang dibimbing Allah saja perlu proses, apalagi kita.Sebaliknya jika kita sudah paham Khamar itu haram, tidak boleh kita kembali ke ayat yang dimansukh tersebut. Jika kita meminum Khamar meski setetes saja, maka itu dosa.

Rasulullah SAW bersabda tentang haramnya minuman keras (khamr) :

 

Setiap minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga) (HR. Muslim)

Tiap minuman yang memabukkan adalah haram (baik sedikit maupun banyak). (HR. Ahmad)


Editor : Bsafaat