Tanda Kiamat: Istri Bantu Suami Bekerja

KITA tahu bahwa tugas seorang istri lebih banyak di rumah. Ia memiliki kewajiban mematuhi perintah suami dan memberikan layanan yang baik terhadap anggota keluarga. Termasuk dalam hal mendidik anak-anaknya agar menjadi anak-anak yang saleh.

Tanda Kiamat: Istri Bantu Suami Bekerja
Ilustrasi/Net

"Sesungguhya di antara tanda-tanda hari kiamat adalah kian melimpahnya harta, menjamurnya perniagaan, merebaknya kebodohan, orang yang melakukan jual-beli akan mengatakan, Aku tidak mau bertransaksi denganmu sampai aku bertanya terlebih dahulu kepada pedagang dari Bani Fulan, dan ketika mencari seorang juru tulis di sebuah daerah, ia tak dapat menemukannya," (HR. Nasai. Al-Albani dalam kitab ash-Shahihah mengkategorikan hadis ini ke dalam hadis shahih. Permulaan hadis ini tercantum dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim).

Sabda Nabi yang berbunyi:

"Orang yang melakukan jual-beli akan mengatakan, Aku tidak mau bertransaksi denganmu sampai aku bertanya terlebih dahulu kepada pedagang dari Bani Fulan, dan ketika mencari seorang juru tulis di sebuah daerah, ia tak dapat menemukannya", menunjuk kepada para pedagang besar sebagai pemilik modal, atau agen-agen ekspor-impor satu perusahaan sebagai penguasa pasar.

Baca Juga : Cinta Tak Kunjung Ada, Padahal Menikah Sudah Lama...

Mereka monopoli pasar dan mengendalikan harga. Akibatnya, para pedagang kecil tidak dapat mengelola bisnis kecuali setelah mendapat izin dari mereka, atau diminta untuk bekerjasama dengan pedagang lain yang sudah ditentukan.

Kemudian, sabda beliau yang berbunyi,

"Dan ketika ia mencari seorang juru tulis di sebuah daerah, ia tak dapat menemukannya," dikuatkan oleh beberapa riwayat lain yang menjelaskan tentang akan menyebarnya tulisan. Dari hadis ini dapat ditafsirkan pula bahwa menjelang hari kiamat, alat tulis canggih, seperti komputer, telepon genggam, alat pengubah suara menjadi tulisan dan lain sebagainya akan menyebar luas. Sehingga, dengan adanya semua itu akan muncul satu generasi yang tidak bisa menulis dengan tangan, atau tidak mahir dalam menulis.

Bisa juga dimaksud dengan kata "juru tulis" dalam hadis tersebut adalah juru tulis yang mencatat akad jual-beli, menguasai hukum-hukum dagang, yang bersedia secara sukarela mencatat semua akad perdagangan tanpa dibayar. [Kiamat Sudah Dekat?/Dr. Muhammad Al-Areifi]


Editor : Bsafaat