TEFLIN Usulkan Bahasa Inggris Tetap Menjadi Muatan Wajib Kirukulum di Indonesia

Asosiasi Profesi Pengajar Bahasa Inggris Terbesar dan Tertua di Indonesia (The Association fot the Teaching of English as a Foreign Language in Indonesia) TEFLIN meminta bahasa Inggris tetap menjadi muatan wajib kurikulum di Indonesia.

TEFLIN Usulkan Bahasa Inggris Tetap Menjadi Muatan Wajib Kirukulum di Indonesia

Penghilangan itu juga akan menyebabkan terciptanya pengangguran yang jumlahnya amat signifikan karena alumni program studi pendidikan bahasa Inggris sulit terserap dunia kerja.

Menyikapi hal itu, lanjut Utami pihaknya mengusulkan agar RUU Sisdiknas 2022 disebut secara eksplisit Bahasa sebagai muatan wajib, seperti halnya pada UU nomor 20/2003, sebagai acuan resmi memasukkan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum di Sekolah Menengah. 

"Selain itu, BAB VIII, Pasal 81, yang terdiri atas 4 ayat, ditambahkan ayat (5) yang berbunyi, “Pemerintah memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa," ujarnya.

Baca Juga : KKP_Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Benur Rp3,9 Miliar ke Singapur

Sementara itu, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan pihaknya sangat terbuka atas masukan terhadap Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Kami akan selalu terbuka terkait dengan masukan dan catatan dari berbagai stakeholder untuk bisa memperkaya dan memberikan insight yang lebih komprehensif," kata Tjitjik dalam Seminar Nasional Pendidikan "Membedah dan Menyempurnakan RUU Sisdiknas" oleh Universitas Negeri Jakarta.

Tjitjik mengatakan, RUU Sisdiknas sendiri pada prinsipnya merupakan langkah nyata bahwa pemerintah melalui Kemendikbudristek ingin menghadirkan sistem pendidikan yang lebih ideal dan terintegrasi mulai dari sistem kelembagaan hingga profesi pengajar.

Baca Juga : Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo Bukan Bom, Namun Bahan Baku Petasan Hasil Razia

"Kita ingin mengintegrasikan Undang-undang Sisdiknas, Undang-undang Guru dan Dosen, dan Undang-undang Dikti, dalam satu Undang-undang untuk melaksanakan amanat Undang-undang Dasar (UUD 1945) tentang sistem pendidikan agar pengaturan tidak tumpang tindih dan saling melengkapi," jelasnya.***


Editor : Ghiok Riswoto