Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi Hingga 13 April 2024

Pemkot Bandung melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan 1445 Hijriah hingga April nanti

Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi Hingga 13 April 2024

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan 1445 Hijriah. Kebijakan itu berlaku sejak 9 Maret pukul 18.00 WIB, hingga Sabtu tanggal 13 April pukul 18.00 WIB.

Kepala Disbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa. SE ditujukan kepada bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional.

Larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan, dituturkan ia mengacu kepada peraturan daerah nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 07 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata.

Baca Juga : Fitur Pintu Sajikan Aplikasi Crypto Terbaik di Indonesia

"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan," kata Arief Syaifudin pada Rabu 13 Maret 2024.

Ia menyebut, tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak tanggal 9 Maret hingga Sabtu tanggal 13 April. Sedangkan untuk pemutaran film di bioskop disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Diutarakannya, apabila tempat hiburan malam melanggar aturan tersebut. Maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administrasi. "Apabila perusahaan melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi administrasi," ucapnya.

Baca Juga : Berikan Manfaat Selama Ramadhan, Duta Genre Jabar asal Cimahi ini Suguhkan Kegiatan Ramadhan Generasi Berencana untuk Remaja

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung untuk melaksanakan keputusan tersebut. *** (yogo triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti