Temuan PPATK Rp40 Miliar Transaksi Ghisca soal Tiket Coldplay
Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya menemukan perputaran uang dari tersangka penipuan tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang (19).
"Total adalah Rp5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket," ujar kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, Susatyo mengatakan Ghiaca telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/11/2023) dan langsung dilakukan penahanan. Kemudian pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
"Yang pertama ini adalah pelapor atas nama FVS Rp1,350 miliar itu untuk 700 tiket. Yang kedua pelapor AS, ini Rp1,030 miliar 600 tiket, yang ketiga MF Rp1,3 miliar rupiah atau 500 tiket," katanya.
Baca Juga : TKN Prabowo-Gibran: Semua Nomor Urut Punya Filosofi
"Kemudian yang keempat, pelapor SG, itu 73 juta atau 58 tiket. Kemudian, korban AR (25) ini 1,3 miliar atau 400 tiket, dan yang terakhir pelapor CL ini 230 juta," tambah dia.
Atas perbuatannya, Ghisca dikenakan pasal penipuan dan terancam 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan.***
Baca Juga : Penjelasan TNI AU Soal Jatuhnya Pesawat Tempur Super Tucano
Halaman :