Terlarang! Kebiasaan Memata-matai Pasangan

DALAM islam, mencari kesalahan atau memata-matai disebut dengan tajassus. Hukumnya terlarang!

Terlarang! Kebiasaan Memata-matai Pasangan

Zaid bin Wahb bercerita,

Ada orang yang digelendeng di hadapan Ibnu Mas’ud, “Si A ini di jenggotnya ada tetesan khamr.”

Lalu Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

Baca Juga : Mengkhususkan Sedekah di Waktu Subuh, Adakah Anjurannya dari Nabi?

Kita dilarang untuk tajassus, namun jika dia terang-terangan minum khamr, kita akan menghukumnya. (HR. Abu Daud 4890)

Ustaz Ammi nur Baits dikutip konsultasisyariah.com menjelaskan, semua dalil ini sifatnya umum. Semua bentuk tajassus kepada sesama muslim, pada asalnya hukumnya dilarang. Sehingga tak terkecuali, antar-suami istri.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang memasang rekaman untuk memata-matai istrinya. Jawab beliau,

Menurutku ini termasuk tajassus. Dan tidak boleh bagi siapapun untuk melakukan tajassus kepada sesama muslim. Karena yang boleh kita perhatikan hanya bagian lahiriyah. (Fatawa al-Liqa’ as-Syahri, no. 50).


Editor : Bsafaat