Tersangka Korupsi Mantan Kades Sukawangi Kembalikan Uang Kerugian Negara 

Mantan Kades Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur berinisial EH (41) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp714.300.000.

Tersangka Korupsi Mantan Kades Sukawangi Kembalikan Uang Kerugian Negara 
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Sukamakmur - Mantan Kades Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur berinisial EH (41) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp714.300.000.

Jumlah itu, masih kurang karena hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bogor, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian negara sebesar Rp895 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Winarno menuturkan, hari ini pihaknya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong telah menerima uang dari istri tersangka EH sebesar Rp714.300.000.

Baca Juga : Klaster Covid-19 Ponpes Bina Madani, 24 Orang Dinyatakan Sembuh

"Uang dari istri tersangka EH sebesar Rp714.300.000 ini sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Uang ini pun kami sita untuk dijadikan alat bukti," tutur Bambang kepada wartawan, Kamis, (17/6).

Dia menerangkan, walaupun tersangka EH telah mengembalikan sebagian uang yang termasuk kerugian negara namun penyidikan hingga persidangan kasus korupsi ini akan tetap bergulir.

"Saat ini berkas-berkas tersangka  masih disusun dan selanjutnya akan memasuki tahap pra penuntutan, mengenai potensi sanksi hukumannya diringankan itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim," terangnya.
 
Tersangka EH dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20/2001. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp905 juta dari nilai total proyek sebesar Rp3,4 miliar.  

Baca Juga : Pemkab Bogor Minta Tambahan Vaksin Covid 19 ke Jokowi

Korupsi itu dilakukan pada proyek-proyek insfrastruktur pada 2018-2019 sepeti betonisasi jalan, rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu), dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) .

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani