Tertunduk Lemas Divonis 4 Tahun, Ajay Siap Banding 

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Ajay M Priatna lebih ringan empat tahun dari tuntutan JPU KPK, yakni delapan tahun penjara. 

Tertunduk Lemas Divonis 4 Tahun, Ajay Siap Banding 
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna tampak tertunduk saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 10 April 2023. Foto Cesar Yudistira

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ajay itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Ajay mengaku dibingungkan dengan vonis terhadap dirinya. Ajay mengatakan dirinya tidak pernah minta untuk dibantu (uang) yang disiapkan oleh Dikdik Suratno, untuk menyuap Robin sebagai penyidik KPK.

"Saya kan dipaksa Robin bukan ngasih, dipaksa ditakutin, dari minta 5 miliar, 3,5 m, 1,5 m akhirnya turun 500 juta. Iya kan kalau gak ada permintaan Robin gak ada juga gratifikasi, kan gitu ya. Padahal fakta persidangan sudah jelas, tapi gak dipertimbangkan sama sekali. Saya gak paham," ungkap Ajay usai mendengar putusan.

Baca Juga : Pastikan Beras dalam OPM Ramadan di KBB Baru, Bulog: Jika Ada yang Rusak Kami Ganti, Tapi....

Ajay pun akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut. "(langkah selanjutnya) Banding," singkat Ajay.

Sementara itu JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengaku atas putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan akan segera dilaporkan kepada pimpinannya. Pihaknya belum dapat menentukan langkah selanjutnya.

"Kita lihat tadi pidananya 4 tahun, tentu kita laporkan dulu kepada pimpinan. Karena ini kan cukup jauh, setengah malah. Uang pengganti juga tidak diakomodir, meski begitu kami tetap menghormati, selanjutnya akan kami laksanakan entah itu banding atau menerima," katanya.

Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019-2020.


Editor : Ahmad Sayuti