Tertunduk Lemas Divonis 4 Tahun, Ajay Siap Banding 

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Ajay M Priatna lebih ringan empat tahun dari tuntutan JPU KPK, yakni delapan tahun penjara. 

Tertunduk Lemas Divonis 4 Tahun, Ajay Siap Banding 
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna tampak tertunduk saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 10 April 2023. Foto Cesar Yudistira

Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

Dalam perjalanan kasusnya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Ajay dengan delapan tahun penjara, pada kasus ini. Jaksa menilai terdakwa bersalah memberi suap kepada penyidik KPK dan menerima gratifikasi dari beberapa Kepala ODP dan beberapa orang camat di Kota Cimahi.

"Tuntutan Pidana Ajay M Priatna, pidana penjara selama 8 tahun," ungkap Fadli, KUA hukum Ajay, yang dihubungi.

Selain tuntutan 8 tahun bui, Ajay juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Ajay juga dituntut agar dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti