Tiga Alasan Haram Menelan Mani Meski tak Sengaja

ADA yang bertanya tentang boleh tidaknya istri menelan sperma suami, baik sengaja atau pun tidak. Untuk itu kami tegaskan bahwa menelan sperma itu hukumnya haram. Berikut penjalasan ulama tentang hal itu:

Tiga Alasan Haram Menelan Mani Meski tak Sengaja
Ilustrasi/Net

Pertama: bisa memungkinkan wanita menelan najis, tidak bisa dijamin bahwa ketika mani keluar, tidak keluar juga najis yang lain (seperti madzi dan sisa kencing), khususnya ketika awal-awal, yaitu madzi dan sisa air kencing pada ujung tetesan.

Kedua: walaupun sebagian ulama mengatakan mani suci, akan tetapi tidak boleh menelannya karena merupakan hal yang dianggap kotor dan buruk.

Ketiga: hal ini "tasyabbuh", menyerupai orang kafir, orang dungu/pelawak, pelaku zina yang tidak ada keinginan mereka kecuali hanya masalah kelezatan syahwat saja. Ini juga menyerupai hewan. Wallahu alam. [mozaik.inilah.com]

Baca Juga : Peringatan dalam Bentuk Musibah dan Bencana Alam

Halaman :


Editor : Bsafaat