Tilep Dana Rutilahu, Petani di Banjar Terancam 14 Tahun Bui

Tilep dana pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) Rp 36 juta, Otong (55) petani asal Desa Cibeureum, Kota Banjar, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Tilep Dana Rutilahu, Petani di Banjar Terancam 14 Tahun Bui
foto: INILAH/Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung- Tilep dana pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) Rp 36 juta, Otong (55) petani asal Desa Cibeureum, Kota Banjar, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan penyelewengan Anggaran  Dana Desa (ADD) Cibeureum TA 2014, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/11/2019). 

Sidang yang dipimpin Daryanto mengagendakan pembacaan dakwaan. Selain terdakwa Otong, JPU Kejari Banjar juga menghadirkan terdakwa lainnya, yakni Ade Sutiana. Saat kasus ini bergulir Otong berperan sebagai bendahara Unit Pengelolaan Lingkungan (UPL) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Desa Cibeureum. Sementara terdakwa Ade Sutisna sebagai ketua BKM. 

Dalam Dakwaannya, JPU Fery Noprianto menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan penyelewengan dana pemmbangunan Rutilahu dan membuat kegiatan fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

"Dari total anggaran Rutilahu dari Bantuan Provinsi (Banprov) Rp 150 juta, sebesar Rp 36 juta lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya. 

Ia menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa berawal di tahun 2014 saat pemerintah provinsi mengeluarkan Banprov senilai Rp 3 miliar untuk 17 desa di Kota Banjar, termasuk Desa Cibeureum. Kemudian kedua terdakwa mengajukan proposal bantuan untuk pembanguna  10 unit Rutilahu dengan total anggara  Rp 150 juta.

Dalam dana Banprov tersebut masing-masing KK menerima Rp 15 juta. Namun bantuan tidak dalam bentuk uang, melainkan material senilai Rp 14 juta, administrasi Rp 30 ribu dan upah pekerja Rp 700 ribu.

Halaman :


Editor : JakaPermana