Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU KBB Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu di Tingkat Kabupaten Bandung Barat.

Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU KBB Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu di Tingkat Kabupaten Bandung Barat./Agus Satia Negara

"Karena ini berkaitan dengan Sirekap, karena pada saat Pleno di Kecamatan itu Sirekap belum terkunci. Sehingga, berkaitan dengan sistem kita gak tahu ada perbedaan antara Sirekap dengan C hasil," ujarnya.

"Kita belum mengkalkulasi suara di lima kecamatan. Keseluruhan ada 344 TPS, karena di salah satu kecamatan tidak terbukti," tandasnya.

Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi menambahkan, hari ini pleno hasil putusan Bawaslu kemarin. Menurutnya, hasil putusan itu harus tetap diubah untuk berita acara (BA) kabupaten kemarin. Termasuk, hasil penghitungan ulangnya juga harus kembali untuk disesuaikan.

Baca Juga : Tiga Santri di Bandung Terbawa Hanyut di Sungai Cikapundung Saat Berenang Bareng

"Intinya, kita juga mengawal hasil putusan kita karena jangan sampai menjadi permasalahan baru," ujarnya.

Meski begitu, rapat pleno ini pun diketahui bersama lantaran turut juga dihadiri oleh saksi dari parpol lain. Bahkan, sekarang sudah lengkap, termasuk ada saksi semuanya, termasuk dari Panwas juga sudah ada semua.

"Ini harus selesai hari ini untuk menyikapi antara besok atau lusa ada pleno di provinsi. Yang dihitung ini yang lima kecamatan dan mudah-mudahan selesai hari ini dengan dibuat tiga panel," ujarnya.

Baca Juga : Seberapa Penting Sertifikasi Berstandar Internasional Bagi Dunia Pendidikan

"Karena kan di bawah 700 tidak bisa lebih dari tiga panel penghitungan," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana