Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU KBB Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu di Tingkat Kabupaten Bandung Barat.

Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU KBB Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu di Tingkat Kabupaten Bandung Barat./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu di Tingkat Kabupaten Bandung Barat.

Rapat pleno terbuka ini sesuai surat Putusan Sidang Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/III/2024 yang memerintahkan KPU KBB untuk melakukan perbaikan data melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 2.

"Rapat pleno ini merupakan tindaklanjut dari putusan Bawaslu KBB yang memang memberikan kita (KPU) KBB selama dua hari di mana surat keputusan itu keluar pada 6 Maret 2024 dan hari ini Jumat 8 Maret 2024 harus kita selesaikan," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat ditemui, Jumat 8 Maret 2024.

Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Pembangunan  RSUD Bedas Pacira, Bupati Dadang Supriatna: Ini Pembangunan Rumah Sakit Kelima

Ripqi menjelaskan, dalam rapat pleno ini KPU KBB harus melakukan pengecekan data dan menghitung ulang hasil suara yang ada pada form rekap hasil.

"Tentu yang menjadi alat sandinya adalah C plano. Nanti kalau kita sudah menyesuaikan, hasilnya akan kita sampaikan pada saat pleno di provinsi," jelasnya.

"Itu saja bentuk tindak lanjutnya, menyandingkan antara rekap D dengan C hasil," sambungnya.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Pemkot Bandung Pastikan Ketersediaan Stok Pangan Terkendali

Ripqi menuturkan, jumlah suara yang direkap itu sesuai dengan yang direkomendasikan Bawaslu KBB, yakni jumlah suara yang ada di lima kecamatan.

Halaman :


Editor : JakaPermana