Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU KBB Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu di Tingkat Kabupaten Bandung Barat.

Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU KBB Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu di Tingkat Kabupaten Bandung Barat./Agus Satia Negara

"Jumlah yang ada di lima kecamatan, antara lain Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah dan Kecamatan Cipeundeuy," tuturnya.

Ripqi menargetkan rapat pleno hasil putusan Bawaslu KBB ini harus selesai hari ini lantaran memang hari ini terakhir untuk KPU KBB menindaklanjuti.

"Mudah-mudahan sebelum Maghrib sudah selesai," ucapnya.

Baca Juga : Seberapa Penting Sertifikasi Berstandar Internasional Bagi Dunia Pendidikan

Lebih lanjut Ripqi menerangkan, skema pelaksanaan rapat pleno ini sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bawaslu dengan membuat tiga panel agar lebih cepat.

"Skema pelaksanaan ini memang kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, karena yang hadir saat ini kan Bawaslu dan para saksi parpol. Kita menyepakati untuk dilakukan tiga panel agar lebih cepat," terangnya.

"Yang hadir para saksi yang paling utama dari Partai NasDem, Partai PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, Partai Demokrat dan Partai Garuda," sambungnya.

Baca Juga : Realisasi Pajak KPP Bandung Cibeunying 2023 Tembus 102,11 Persen

Ripqi menambahkan, bahasa dari putusan Bawaslu itu bukan ada pergeseran, namun kesalahan administrasi dan memang setelah pihaknya cek ada kesalahan input.


Editor : JakaPermana